REVIEW 2
APLIKASI PEMBANTU PEMBAGIAN SISA HASIL
USAHA
(Studi Kasus
Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia "Dian" kota Malang)
Program Studi
Komputerisasi Akuntansi Politeknik Telkom Bandung
2011
2. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Koperasi
Koperasi menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun1992, koperasi merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan menyejahterakan anggotanya. Koperasi merupakan jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
a. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
c. Koperasi Produsen
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
d. Koperasi Pemasaran
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
e. Koperasi Jasa
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
f. Koperasi Fungsional
Koperasi Fungsional adalah koperasi yang berdiri dibawah suatu instansi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri meliputi:
a. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c. Simpanan khusus/lain-lain misalnya Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
d. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota
yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari:
a. Anggota dan calon anggota
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c. Bank dan Lembaga keuangan bukan bank
d. Lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
e. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
f. Sumber lain yang sah
Ketua bertanggung jawab untuk mengendalikan seluruh kegiatan koperasi, memimpin, mengoordinir dan mengontrol jalannya aktivitas koperasi dan bagian-bagian yang ada di dalamnya, menerima laporan atas kegiatan yang dikerjakan oleh masing-masing bagian, menandatangani surat-surat penting, memimpin rapat anggota tahunann dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban akhir tahunkepada anggota serta mengambil keputusan atas hal-halyang dianggap penting bagi kelancaran kegiatan koperasi.
Sekretaris bertanggung jawab untuk membantu ketua dalam elaksanaan kerja, menyelenggarakan kegiatan surat menyurat dan ketatausahaan koperasi, mencatat tentang kemajuan atau kelemahan yang terjadi di koperasi dan menyampaikan hal-hal penting kepada ketua.
Bendahara bertugas untuk merencanakan anggaran belanja dan pendapatan koperasi, memelihara semua harta kekayaan koperasi, membukukan transaksi, pengisian saldo kas dan melakukan cash opname.
2.2 Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU dibayarkan secara tunai sementara penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota Tahunan (RAT). Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
2.3 Akuntansi
Warren (2008:3) menjelaskan bahwa akuntansi adalah sebuah sistem informasi yang memberikan laporan kepada pengguna mengenai aktivitas ekonomi dan keadaan sebuah bisnis. Sementara itu, Keyso (2006: 3) menyatakan bahwa karakteristik akuntansi adalah pengidentifikasian, pengukuran dan mengomunikasian informasi keuangan mengenai satu entitas ekonomi kepada pihak-pihak yang terkait. Akuntansidapat juga didefinisikan sebagai kegiatan mengukur, mencatat, mengikhtisarkan hingga melaporkan keadaan keuangan dalam satu perusahaan kepada pihak-pihak yang terkait.
2.4 Akuntansi Koperasi
Sebagaimana halnya perusahaan yang berbentuk PT, CV, dan Firma, Koperasi juga membutuhkan jasa akuntansi, baik untuk mengolah data-data keuangan guna menghasilkan informasi keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan ekonomi maupun untuk meningkatkan mutu pengawasan terhadap praktik pengelolaan koperasi.
Koperasi mencatat transaksi-transaksi keuangan yang terjadi di koperasi yang bersangkutan dengan aktiva, utang, modal, pendapatan maupun biaya. Untuk mempermudah koperasi dalam melakukan pencatatan, biasanya digunakan buku jurnal. Dalam pencatatan ini juga dibutuhkan rekening sebagai media atau alat Bantu untuk mencatat transaksi-transaksi keuangan yang berkaitan dengan aktiva, utang, penghasilan dan biaya sebagai dasar dalam penyusunan laporan keuangan.
Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan anggota dengan non anggota diakui sebagai pendapatan (penjualan) dan dilaporkan terpisah dari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.
Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha. Beban perkoperasian adalah beban-beban yang dikeluarkan oleh badan usaha koperasi yang tidak dikeluarkan oleh badan usaha dengan bentuk lain.
Pendapatan dan beban bunga yang timbul diakui secara accrual (accrual basis) kecuali pendapatan dari kredit dan aktiva produktif lainnya yang “non performing”. Pendapatan dari aktiva yang non performing hanya boleh diakui apabila pendapatan tersebut benar-benar telah diterima.
Beban bunga terdiri atas beban bunga dan beban lain yang dikeluarkan secara langsung dalam rangka penghimpunan dana tersebut seperti hadiah, premi, atau diskonto dari kontrak berjangka dalam rangka pendanaan (funding).
Bagian bunga dalam pembayaran yang diterima diakui sebagai pendapatan pada saat kas diterima dan jumlah total pembayaran yang diterima diakui sebagai penerimaan dari penjualan kredit.
Simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya sedangkan simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib diakui sebagai ekuitas koperasi dan dicatat sebesar nilai nominalnya.
Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disisihkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota. Pembentukan cadangan dapat ditujukan antara lain untuk pengembangan koperasi, menutup resiko kerugian, dan pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi. Tujuan penggunaan cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.
Setiap akhir periode, koperasi menyusun neraca saldo sebagai alat Bantu dalam penyusunan laporan keuangan. Neraca saldo tersebut merupakan daftar saldo rekening yang terdapat dalam buku besar.
Tahap akhir dari proses akuntansi adalah penyusunan laporan keuangan, dimulai dengan pembuatan jurnal penyesuaian, menyusun neraca lajur, dan memisahkan rekening-rekening ke dalam neraca dan laporan rugi laba. Setelah itu memindahkan laba atau rugi ke dalam laporan perubahan modal.
Laporan keuangan koperasi yang umum disajikan adalah Laporan Sisa Hasil Usaha dan Neraca. Laporan Sisa Hasil Usaha menggambarkan hasil-hasil usaha yang dicapai kopersi dalam satu periode operasi. Sedangkan neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisi keuangan yaitu aktiva, utang dan modal koperasi pada suatu saat tertentu.
2.5 Piutang
Piutang adalah salah satu jenis transaksi akuntansi yang mengurusi penagihan konsumen yang berhutang pada seseorang, suatu perusahaan, atau suatu organisasi untuk barang dan layanan yang telah diberikan pada konsumen tersebut. Pada sebagian besar entitas bisnis, hal ini biasanya dilakukan dengan membuat tagihan dan mengirimkan tagihan tersebut kepada konsumen yang akan dibayar dalam suatu tenggat waktu yang disebut termin kredit atau pembayaran.
2.6 Jurnal
Dalam akuntansi, jurnal adalah semua transaksi keuangan suatu badan usaha atau organisasi yang dicatat dan bertujuan untuk pendataan jumlah transaksi, nama-nama transaksi, dan waktu transaksi berjalan. Jurnal dikenal juga sebagai buku pemasukan utama karena menjadi tempat terjadinya pencatatan transaksi pertama kali.
Secara umum, jurnal dibagi menjadi dua kelompok, yaitu jurnal khusus dan jurnal umum. Jurnal khusus adalah jurnal yang digunakan khusus untuk mencatat kelompok transaksi-transaksi yang sejenis. Pengelompokkan transaksi-transaksi yang sejenis bergantung pada aktivitas perusahaan yang bersangkutan.
Meskipun telah disediakan jurnal-jurnal khusus, perusahaan tetap membutuhkan jurnal umum yang digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi yang tidak dapat dicatat di dalam jurnal khusus, dan juga untuk keperluan membuat jurnal penyesuaian, jurnal penutupan dan koreksi pembukuan.
Jurnal khusus yang digunakan di KPRI “DIAN” Kota Malang adalah:
a. Jurnal Simpanan
Jurnal ini digunakan untuk mencatat setiap transaksi simpanan yang dilakukan oleh anggota. Jurnal ini berupa jurnal penerimaan kas dengan akun jenis-jenis simpanan sebagai kontra akunnya.
1) Jurnal ketika menerima setoran simpanan pokok:
Debet: Kas (A-01)
Kredit: Simpanan Pokok Anggota (G-01)
2) Jurnal ketika menerima setoran simpanan wajib:
Debet: Kas (A-01)
Kredit: Simpanan Wajib Anggota (G-02)
3) Jurnal ketika menerima setoran simpanan sukarela:
Debet: Kas (A-01)
Kredit: Simpanan Sukarela Anggota (G-03)
b. Jurnal Piutang
Jurnal ini digunakan untuk mencatat setiap transaksi pemberian piutang kepada anggota. Jurnal ini berupa jurnal pengeluaran kas dengan akun piutang simpanan sebagai kontra akunnya:
Debet: Piutang Uang(A-03)
Kredit: Kas (A-01)
c. Jurnal Pembayaran
Jurnal ini digunakan untuk mencatat setiap transaksi pembayaran piutang oleh anggota. Jurnal ini berupa jurnal pemasukan kas dengan akun piutang simpanan sebagai kontra akunnya.
Debet: Kas (A-01)
Kredit: Piutang Uang(A-03)
2.7 Laporan Keuangan
Laporan keuangan adalah catatan informasi keuangan suatu perusahaan pada suatu periode akuntansi yang dapat digunakan untuk menggambarkan kinerja perusahaan tersebut. Laporan keuangan adalah bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi :
a. Neraca
b. Laporan laba rugi
c. Laporan perubahan ekuitas
Laporan perubahan posisi keuangan yang dapat disajikan berupa laporan arus kas atau laporan arus dana
d. Catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan
2.8 Pemrograman Terstruktur
Sismoro (2005:85) menyatakan bahwa pemrograman terstruktur adalah pemrograman yang menitikberatkan pada pemecahan masalah yang kompleks hingga menjadi masalah yang sederhana yang disebut dengan modul. Pemrograman terstrukturberorientasi pada proses, sehingga perancangan maupun implementasinya lebih menitikberatkan kepada proses bisnis yang digambarkan dalam diagram alir (flowchart) maupun diagram aliran data (Data Flow Diagram/ DFD).
2.9 Basis Data
Basis data adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut. Istilah basis data mengacu pada koleksi dari data-data yang saling berhubungan, dan perangkat lunaknya seharusnya mengacu sebagai sistem manajemen basis data (DBMS).
Konsep dasar dari basis data adalah kumpulan dari catatan-catatan, atau potongan dari pengetahuan. Sebuah basis data memiliki penjelasan terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan di dalamnya: penjelasan ini disebut skema. Skema menggambarkan obyek yang diwakili suatu basis data, dan hubungan di antara obyek tersebut. Ada banyak cara untuk mengorganisasi skema, atau memodelkan struktur basis data: ini dikenal sebagai model basis data atau model data. Model yang umum digunakan sekarang adalah model relasional, yang menurut istilah Layman mewakili semua informasi dalam bentuk tabel-tabel yang saling berhubungan dimana setiap tabel terdiri dari baris dan kolom (definisi yang sebenarnya menggunakan terminologi matematika). Dalam model ini, hubungan antar tabel diwakili denga menggunakan nilai yang sama antar tabel.
2.10 PHP
PHP: Hypertext Preprocessor adalah bahasa skrip yang dapat ditanamkan atau disisipkan ke dalam HTML. PHP banyak dipakai untuk memrogram situs web dinamis. PHP dapat digunakan untuk membangun sebuah CMS.
di perpustakaan tersebut (Supardi 2006).
Nama : Tri Yusnia Efendi
Kelas/NPM : 2EB09/27211179
Tahun :
2011-20012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar