Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
(Legal Aspec of Production Sharing Contract on Oil and Natural Gas Mining in Indonesia)
HARIS RETNO SUSMIYATI
REVIEW 4
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kedudukan Kontrak Bagi
Hasil (Production Sharing Contract) dalam pengusahaan pertambangan minyak dan
gas bumi sangan penting, Karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Minyak dan
Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 mengharuskan setiap kegiatan usaha hulu dalam
pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha atau badan usaha
tetap berdasarkan kontrak kejasama dengan Badan Pelaksana. Salah satu bentuk
kontrak yang dapat di buat adalah Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract).
Bahkan jika ada pengusahaan pertambangan migas tanpa didasari kontrak kerjasama
dengan Badan Pelaksana maka dapat dikatakan sebagai illegal dan dapat dikenakan
hukuman pidana dan denda.
1.
Dilakukan kaji ulang terhadap
ketentuan para pihak yang mewakili Negara dalam melakukan Kontrak Bagi Hasil
(Production Sharing Contract). Karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor
22 Tahun 2001 yang menentukan bahwa Negara diwakili Badan Pelaksana yang
merupakan bagian dari pemerintah, maka akan dapat membahayakan kepentingan
nasional. Hal ini disebabkan jeminan atas kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi
Hasil (Production Sharing Contract) telah diperluas. Berdasarkan kontrak ini,
maka jaminan seluruh asset pemerintah di dalam pola hubungan Negara dengan
perusahaan. Karena yang menandatangani kontrak berdasarkan ketentuan tersebut
dari pihak Indonesia adalah Badan Pelaksana (BP Migas) yang merupakan bagian
pemerintah.
2.
Perlu adanya pelibatan
Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayah eksplorasi migas dalam proses
kesepakatan Kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing
Contract), karena daerah da masyarakat di sekitar wilayah pertambangan lah yang
harus menanggung beban resiko dan menerima dampak dari eksplorasi dan
eksploitasi pertambangan migas.
3.
Prosentae bagian daerah harus
juga memperhitungkan biaya sosialyang di tanggung akibat beban resiko dan
dampak dari eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar