Selasa, 16 April 2013

REVIEW JURNAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAGIAN 4)


Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Pengusahaan Pertambangan  Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
(Legal Aspec of Production Sharing Contract on Oil and Natural Gas Mining in Indonesia)

HARIS RETNO SUSMIYATI

REVIEW 4





PENUTUP

A. Kesimpulan

Kedudukan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sangan penting, Karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 mengharuskan setiap kegiatan usaha hulu dalam pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha atau badan usaha tetap berdasarkan kontrak kejasama dengan Badan Pelaksana. Salah satu bentuk kontrak yang dapat di buat adalah Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Bahkan jika ada pengusahaan pertambangan migas tanpa didasari kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana maka dapat dikatakan sebagai illegal dan dapat dikenakan hukuman pidana dan denda.


B. Saran

1.       Dilakukan kaji ulang terhadap ketentuan para pihak yang mewakili Negara dalam melakukan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 yang menentukan bahwa Negara diwakili Badan Pelaksana yang merupakan bagian dari pemerintah, maka akan dapat membahayakan kepentingan nasional. Hal ini disebabkan jeminan atas kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) telah diperluas. Berdasarkan kontrak ini, maka jaminan seluruh asset pemerintah di dalam pola hubungan Negara dengan perusahaan. Karena yang menandatangani kontrak berdasarkan ketentuan tersebut dari pihak Indonesia adalah Badan Pelaksana (BP Migas) yang merupakan bagian pemerintah.
2.       Perlu adanya pelibatan Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayah eksplorasi migas dalam proses kesepakatan Kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), karena daerah da masyarakat di sekitar wilayah pertambangan lah yang harus menanggung beban resiko dan menerima dampak dari eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas.
3.       Prosentae bagian daerah harus juga memperhitungkan biaya sosialyang di tanggung akibat beban resiko dan dampak dari eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar