Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
(Legal Aspec of Production Sharing Contract on Oil and Natural Gas Mining in Indonesia)
HARIS RETNO SUSMIYATI
REVIEW 2
PEMBAHASAN
A. Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi di Indonesia
Minyak (Petroleum) berasal
dari kata Petro yang berart Rock (batu) dan Leum yang berarti Oil (minyak).
Minyak dan gas sebagian besar terdiri dari campuran carbon dan hydrogen
sehingga disebut dengan hydrocarbon yang terbentuk mlalui siklus alami dan
dimulai dengan sedimentasi sisa-sisa tumbuhan dan hewan yang terperangkap
selama jutaan tahun yang umumnya terjadi jauh dibawah dasar lautan dan menjadi
minyak dan gas akibat pengaruh kombinasi antara tekanan dan temperatur yang
dalam kerak bumi akhirnya berkumpul membentuk reservoir-reservoir minyak dan
gas bumi.(Anonim,2001).
Konsepsi dasar pengusahaan
pertambangan migas di Indonesia adalah paal 33 ayat 3 UUD 1945 dinyatakan “Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-bsar kemakmuran rakyat.”
Kewenangan Negara
selanjutnya dinyatakan dalam pasal 2 ayat 2 UUPA No 5 tahun 1960, yang meliputi
:
a)
Mengatur dan meyelenggarakan
peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan bumi, air dan ruang
angkasa tersebut.
b)
Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c)
Menentukan dan mengatur
hubungan-hubungan hukum antara orang-orang yang perbuatan-perbuatan hukum yang
mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Sedangkan pada pasal 2 ayat 3 UUPA No 5 tahun 1960,
menyatakan bahwa “wewenang yang bersumber pada Hak Menguasai dari Negara pada
ayat 2 pasal ini digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam
arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara huku
Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
Pasal 22 UUD 1945, menjadi dasar bagi eksploitasi sumber
daya alam yang ada di Indonesia. Konteks “Hak Menguasai Negara” menjadi dasar
untuk Negara memiliki kekuasaan yang penuh untuk pengelolaan sumber daya
Indonesia. Migas sebagai cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai
hajat hidup orang banyak termasuk sumber daya alam yang dikuasai Negara.
Penguasaan Negara atas sumber daya minyak dan gas bumi
kembali di tegaskan dalam pasal 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, yaitu
minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang
terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan
nasional yang di kuasai oleh Negara. Selanjutnya pasal 2 dan 3 mengatur bahwa
penguasaan oleh Negara tersebut di selenggarakan oleh pemerintah sebagai
pemegang kuasa pertambangan dengan membentuk Badan Pelaksana.
Secara khusus pertambangan Minyak dan Gas Bumi diatur
dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001. Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Minyak DAN Gas Bumi medefinisikan minyak bumi adalah hasil prose
salami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer
berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit dan
bitumen yang di peroleh dari proses penambangan, tetpi tidak termasuk batubara
atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk gas padat yang diperoleh dari kegiatan
yang berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Gas bumi menurut Pasal 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi adalah hasil prose salami berupa hidrokarbon
yang dalam kondisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa gas yang
diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi.
Penyelenggaaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi
berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 2, didasarkan
pada ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan,
pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan,
keselamatan dan kepastia hukum serta berwawasan lingkungan.
Ketentuan Undang-undang
Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 4 Ayat 1 menyatakan bahwa Mnyak dan Gas Bumi
merupak sumber daya lam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam
wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang di kuasai
oleh Negara. Pasal 2 dari ketentuan tersebut menentukan bahwa penguasaan Negara
sebagaimana dimaksudkan dalam ayat 1 diselenggarakan oleh pemerintah sebagai
pemegang kuasa pertambangan. Selanjutnya ketentuan ayat 2 menyatakan bahwa
pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangn membentuk badan pelaksana.
Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang diatur dalam
pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 terdiri atas: (1) Kegiatan Usaha Hulu
yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi; (2) Kegiatan Usaha Hilir mencakup
pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga.
B. Pengertian Kontrak
Kontrak sering di anggap
sebagai perjanjian yang di buat secara tertulis. Dalam pengertian yang luas,
kontrak adalah kesepakatan yang mendefinisikan
hubungan antara 2 (dua) pihak atau lebih. Sedang kontrak komersil dalam
pengertiannya yang sederhana adalah kesepakatan yang I buat oleh 2(dua) pihak
atau lebih untuk melakukan transaksi bisnis. (Hasanddin Rahman,2003).
Menurut Balck, Henry
Chambell, kontrak adalah suatu kesepakatan yang di perjanjikan (promissory
agreement) diantara 2 (dua) atau lebih pihak yang dapat menimbulkan,
momodifikasi atau menghilangkan hubngan
hukum (Hasanuddin Rahman,2003).
Huku perjnjian dalam
bahasa Belanda “het verbintenissenrecht” yang diatur dalam Buku III Bugerlijk
Wetboek. Dalam pengertian ini termasuk perjanjian yang bersumber dari
Undang-undang. Istilah verbintenissen dari Bugerjilk Wetboek dapat di
terjemahkan sebagai “perikatan-perikatan”. Dalam system BW perikatan ini
menjadi dua golongan (Wirjono Projodikoro, 2000), yaitu :
a.
Perikatan-perikatan yang
bersumber pada persetujuan (overenkomst)
b.
Perikatan-perikatan yang bersumber
pada undang-undang (West).
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1352 BW, Perikatan
yang bersumber pada undang-undang di bagi menjadi dua golongan :
a.
Perikatan yang bersumber pada
undang-undang berkala(uit de wet allen)
b.
Perikatan-perikatan yang bersumber
pada undang-undang berdasar atas perbuatan orang manusia (uit de wet tengvolge
vans’menshen toeder).
Berdasarkan ketentuan pasal 1233 BW, bahwa tiap-tiap
perikatan dilahirkan baik karena persetujuan baik karena undang-undang. Dari
ketentuan tersebut maka dapat diketahui sumber perikatan adalah perjanjian dan
undang-undang.
Pengertian perjanjian menurut ketentuan paal 1313 BW
“suatu persetujuan adalah suatu perbuatan
dengn mana 1 (satu) orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap 1
(satu) orang lain atau lebih. Para sarjana hukum perdata umumnya menganggap
bahwa definisi perjanjian tersebut tidak lengkap. (Mariam Darus dkk, 2001).
Perjanjian menurut Wirjono Projodikoro adalah suatu
perhubunga hukum mengenai harta benda antar dua pihak, dalam mana suatu pihak
berjanji atau di anggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak
melakukan sesuatu hal, sedang pihak lain berhak menuntuk pelaksanaan janji itu.
(2000:4).
C.
Kontrak Pengusahaan
Pertambangan di Dunia
Menurut Rudi M. Simamora,
perjanjian/kontrak pengusahaa pertambangan minyak dan gas bumi yang ada di
dunia dengan memperhatikan struktur kontrak dan legal terms yang
melingkupinya dapat di bagi dalam 5
bentuk utama yaitu (Rudi M. Simamora 2000:37) :
1.
Konsensi (Concession);
2.
Kontrak Production Sharing
(Production Sharing Contract)
3.
Kntrak Jasa Resiko (Risk
Service Contract);
4.
Kontrak Jasa (Service Contract)
5.
Usaha Patungan (Joint Venture)
Berdasarkan aspek hubungan kontraktual dan kepemilikan
sumber daya mineral (termasuk minyak dan gas bumi) sebenarnya diantara bentuk-
bentuk perjanjian diatas hanya terdapat dua model (Rudi M. Simamora 2000) yaitu
:
1.
Bersifat konsesioner, yang
termasuk bentuk ini adalah konsensi. Konseni bersifat konsensioner artinya
pemegang konsensi bukan merupakan kontraktor dari Negara dalam mengusahakan
pertambangan minyak dan gas bumi, tetapi menjalankan sendiri ha pertambangan
minyak dan gas bumi dan menguasai hasil produksinya berdasarkan konsensi (izin)
yang diperolehnya.
2.
Bersifan Kontraktual. Contract
production sharing, risk service contract dan service ontract termasuk yang
bersifat kontraktual, dimana perusahaan penandatangan perjanjian merupakan
kontraktor dari Negara atau perusahaan Negara yang menjalankan usaha
pertambangan minyak dan gas bumi menurut perjanjian yang di tanda tangani di
bawah control Negara atau perusahaan Negara. Status kontraktor membawa
konsekuensi bahwa hasil produksi tetap berada pada Negara.
Sedangkan untuk perjanjian joint venture dan bentuk-bentuk
perjanjian modifikasi lainnya yang mungkin di buat akan di dasarkan pada salah
satu bentuk diatas, perjanjian konsensioneratau kontraktual (Rudi M. Simmora
2000).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar