Selasa, 16 April 2013

REVIEW JURNAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAGIAN 1)

Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Pengusahaan Pertambangan  Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
(Legal Aspec of Production Sharing Contract on Oil and Natural Gas Mining in Indonesia)

HARIS RETNO SUSMIYATI

REVIEW 1



ABSTRACT
Oil and  Natural Gas Mining is  strategic  commodity which  become one of  the Indonesian earnings
pledge. According  to ability of state,  there  are various model of mining  effort, one of mining  effort
called Production Sharing  Contract on  Oil and Natural Gas Mining.  Production Sharing Contract
is  important  on  Oil  and  Natural  Gas  Mining,  because  according  to  Undang-undang  Nomor  22
Tahun 2001 tentang Minyak dan  Gas Bumi, every Oil and Natural  Gas Mining must be  conducted
by an  executive body based on  cooperation contract. Even if  there is  Oil and  Natural Gas Mining
done  without  cooperation  contract  with  executive  body  can  be  told  as  illegal  mining  and
punishable. L


Pendahuluan

A.  Latar Belakang Masalah

Pertambangan migas sejak dahulu telah menjadi perhatian penting bahkan sebelum kemerdekaan. Hal ini dipicu juga oleh perkembangan revolusi industri yang merubah wajah dunia menjadi haus migas sebagai penopang mesin-mesin industri.
Selama puluhan tahun perekonomian Indonesia ditopang dari hasil pengerukan Minyak dan Gas Bumi. Pertambangan minyak dan gas bumi merupakan komunitas strategis yang menjadi salah satu andalan pendapatan bagi Indonesia. Posisis penting pertambangan minyak dan gas bumi terlihat pada data penerimaan negara bukan pajak dari tahun 2004-2005. Berdasarkan Nota Keuangan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 Republik Indonesia (Tabel 1), penerimaan sumber daya migas dalam APBN 2004 tercatat sebesar 44.002,3 triliun sedangkan dalam APBN Perubahan sebesar 87.647,4 triliun. Angka tersebut di peroleh dari minyak bumi sebesar 28.247,9 triliun dalam APBN dan 63.863,9 triliun dalam APBN Perubahan. Sedangkan Gas Alam menyumbangkan 15.754,4 triliun dan 23.783,5 trilun masing-masing dalam APBN dan APBN Perubahan. Catatan penerimaan bukan pajak dari sektor sumber daya migas pada APBN tahun 2005 sebanyak 47.121,1 triliun, angka tersebut disumbangkan oleh sektor minyak bumi sebesar 31.855,7 triliun dan gas alam sebanyak 15.265,4 triliun.

Tabel 1. Penerimaan Negara Pajak


Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, realisasi penerimaan negara dari sektor migas dan tambang pada tahun 2006 diperkirakan akan naik menjadi Rp 220,8 triliun. Total penerimaan dari sektor migas naik 42 persen dibandingkan tahun 2005 yang sebesar 155,36 triliun. Peningkatan penerimaan tersebut dipicu tingginya harganya minyak dunia. (kompas,29 Desember 2006).
Tetapi yang tidak dapat dilupakan bahwa kondisi saat ini Indonesia berada dalam tahapan akhir pemanfaatan minyak dan gas bumi sebagai pasokan energi utama, sering disebut dengan istilah “net importer” dimana produksi minyak dan gas bumi tidak dapat lagi di ekspor bahkan tidak mencukupi lagi untuk memenuhi konsumsi dalam negeri. Eksploitasi sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi yang dilakukan secara terus menerus  mengakibatkan cadangan yang tersimpan di perut bumi semakin menipis, untuk Kalimantan Timur diperkirakan 2014 cadangan migasnya diperkirakan habis.
Pertambangan minyak dan gas bumi merupakan salah satu andalan pendapatan bagi Indonesia, begitu pentingnya kedudukan sektor pertambangan migas, maka pengaturannya dilakukan secara terpisah dari pertambangan umumnya yaitu saat ini diatur dalam UU No. 22 tahun 2001.
Sesuai dengan kemampuan negara maka model pengusahaan pertambangan migas bervariasi. Hal inilah yang mendasari dilakukannya kerjasama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian pengusahaan pertambangan migas. Salah satu bentuk pengusahaan pertambangan migas adalah Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Tulisan ini juga mengulas tentang bagaimana aspek hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam pengusahaan pertambangan Minyak dan Gas di Indonesia.


B. Perumusan Masalah

Lahirnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, merupakan tonggak penting dalam pengaturan pengusahaan pertambangan migas di Indonesia. Salah satu ketentuan menarik adalah tentang kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract). Tulisan ini ingin mengulas tentang permasalahan bgaimana aspek hukum kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) dalam pengusahaan pertambangan Minyak dan Gas di Indonesia. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar