Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
(Legal Aspec of Production Sharing Contract on Oil and Natural Gas Mining in Indonesia)
HARIS RETNO SUSMIYATI
REVIEW 1
ABSTRACT
|
Oil and Natural
Gas Mining is strategic commodity which become one of the Indonesian earnings
|
pledge. According
to ability of state, there are various model of mining effort, one of mining effort
|
called Production Sharing Contract on
Oil and Natural Gas Mining.
Production Sharing Contract
|
is
important on Oil
and Natural Gas
Mining, because according
to Undang-undang Nomor
22
|
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, every Oil and Natural Gas Mining must be conducted
|
by an executive
body based on cooperation contract.
Even if there is Oil and
Natural Gas Mining
|
done
without cooperation contract
with executive body
can be told
as illegal mining
and
|
Pendahuluan
A. Latar Belakang Masalah
Pertambangan migas sejak dahulu telah
menjadi perhatian penting bahkan sebelum kemerdekaan. Hal ini dipicu juga oleh
perkembangan revolusi industri yang merubah wajah dunia menjadi haus migas
sebagai penopang mesin-mesin industri.
Selama puluhan tahun perekonomian Indonesia
ditopang dari hasil pengerukan Minyak dan Gas Bumi. Pertambangan minyak dan gas
bumi merupakan komunitas strategis yang menjadi salah satu andalan pendapatan
bagi Indonesia. Posisis penting pertambangan minyak dan gas bumi terlihat pada
data penerimaan negara bukan pajak dari tahun 2004-2005. Berdasarkan Nota
Keuangan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2004 Tentang
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 Republik Indonesia (Tabel
1), penerimaan sumber daya migas dalam APBN 2004 tercatat sebesar 44.002,3
triliun sedangkan dalam APBN Perubahan sebesar 87.647,4 triliun. Angka tersebut
di peroleh dari minyak bumi sebesar 28.247,9 triliun dalam APBN dan 63.863,9 triliun
dalam APBN Perubahan. Sedangkan Gas Alam menyumbangkan 15.754,4 triliun dan
23.783,5 trilun masing-masing dalam APBN dan APBN Perubahan. Catatan penerimaan
bukan pajak dari sektor sumber daya migas pada APBN tahun 2005 sebanyak
47.121,1 triliun, angka tersebut disumbangkan oleh sektor minyak bumi sebesar
31.855,7 triliun dan gas alam sebanyak 15.265,4 triliun.
Tabel 1. Penerimaan Negara Pajak
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral Purnomo Yusgiantoro, realisasi penerimaan negara dari sektor migas dan
tambang pada tahun 2006 diperkirakan akan naik menjadi Rp 220,8 triliun. Total
penerimaan dari sektor migas naik 42 persen dibandingkan tahun 2005 yang
sebesar 155,36 triliun. Peningkatan penerimaan tersebut dipicu tingginya
harganya minyak dunia. (kompas,29 Desember 2006).
Tetapi yang tidak dapat dilupakan bahwa
kondisi saat ini Indonesia berada dalam tahapan akhir pemanfaatan minyak dan
gas bumi sebagai pasokan energi utama, sering disebut dengan istilah “net
importer” dimana produksi minyak dan gas bumi tidak dapat lagi di ekspor bahkan
tidak mencukupi lagi untuk memenuhi konsumsi dalam negeri. Eksploitasi sumber
daya alam sektor minyak dan gas bumi yang dilakukan secara terus menerus mengakibatkan cadangan yang tersimpan di
perut bumi semakin menipis, untuk Kalimantan Timur diperkirakan 2014 cadangan
migasnya diperkirakan habis.
Pertambangan minyak dan gas bumi merupakan
salah satu andalan pendapatan bagi Indonesia, begitu pentingnya kedudukan
sektor pertambangan migas, maka pengaturannya dilakukan secara terpisah dari
pertambangan umumnya yaitu saat ini diatur dalam UU No. 22 tahun 2001.
Sesuai dengan kemampuan negara maka model
pengusahaan pertambangan migas bervariasi. Hal inilah yang mendasari
dilakukannya kerjasama dengan pihak lain yang dituangkan dalam bentuk perjanjian
pengusahaan pertambangan migas. Salah satu bentuk pengusahaan pertambangan
migas adalah Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Tulisan ini juga
mengulas tentang bagaimana aspek hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing
Contract) dalam pengusahaan pertambangan Minyak dan Gas di Indonesia.
B. Perumusan Masalah
Lahirnya Undang-undang Nomor 22 tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi, merupakan tonggak penting dalam pengaturan
pengusahaan pertambangan migas di Indonesia. Salah satu ketentuan menarik
adalah tentang kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract). Tulisan ini
ingin mengulas tentang permasalahan bgaimana aspek hukum kontrak bagi hasil
(Production Sharing Contract) dalam pengusahaan pertambangan Minyak dan Gas di
Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar