Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan
mengatur tentang etika professional (Agnes, 1996). Pihak-pihak yang
berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi
akuntansi dan mahasiswa akuntansi (Suhardjo dan Mardiasmo, 2002).
Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang
mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan
audtor dan antara profesi dengan masyarakat. Kode etik akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktek sebagai auditor, bekerja di lingkungan usaha, pada instansi
pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan. Etika profesional bagi
praktek auditor di Indonesia dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia
(Sihwajoni dan Gudono, 2000).
Sejarah Perkembangan Etika Profesi Akuntansi.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu:
Pra Revolusi Industri
Masa Revolusi Industri tahun 1900
Tahun 1900 – 1930
Tahun 1930 – sekarang
Basis Teori Etika :
1. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari bahasa Yunani yaitu telos
yang memiliki arti tujuan. Dalam hal
mengukur baik buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan
dicapai atau berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah
dilakukan.
2. Deontolog
Deontologi berasal dari bahasa Yunani yaitu deon
yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan “Mengapa perbuatan ini
baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”. Maka Deontologi akan
menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dank arena perbuatan
kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh agama dan merupakan
salah satu teori etika yang penting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral saat ini, teori hak merupakan
pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu
perbuatan atau perilaku. Teori hak ini merupaka suatu aspek dari teori
deontologi karena berkaitan dengan kewajiban. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia adalah sama. Oleh karena itu, hak sangat
cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan ( Virtue )
Dalam teori keutamaan memandang sikap atau akhlak
seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah
diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk bertingkah laku baik
secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori keutamaan yaitu
kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang baik.
Berikut ini adalah prinsip-prinsip etika menurut
Mulyadi :
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tangung jawab sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggnakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profsinal, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat, anggota juga mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka, dan selalu bertanggung jawab
untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi,
memelihara kepercayaan masyarakat.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Kepentingan utama profesi akuntansi adalah untuk membuat pemakai
jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi
tertinggi sesuai dengan peryaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat
prestasi tersebut.
3. Integritas
Integritas adala suatu elemen karakter yang mndasari
timbulnya pengakuan profesional. integritas mengharuskan seorang anggota untuk
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelyanan dan kepercayaan pubik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan
pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan
pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Setiap anggota rus menjaga
obyektivitasya dan beas dari bentura kepentingan dalam pemenuhan ewajiban
profesionalnya. prinsip obektivitas mengharuskan anggota bersika adil tidak
memihak, jujur secar intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas
dari benturan kepentingan atau di bawah pengaruh pihak lain. nggota dalam
praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi
manajemen. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas
pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan tehnik yang paling mutakhir. Hal
ini mengandung arti bahwa anggota mempuyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesinal dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentinan
pengguna jasa dan konsisten denga tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya
tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka
miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu
tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan
jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi
kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau
menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota
bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah
pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung
jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar
profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat
panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai
berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati
kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui
jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan
setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus
ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Contoh Kasus :
Kasus pelanggaran Standar Profesional Akuntan Publik
kembali muncul. Menteri Keuangan pun memberi sanksi pembekuan. Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
membekukan izin Akuntan Publik (AP) Drs. Petrus Mitra Winata dari Kantor
Akuntan Publik (KAP) Drs. Mitra Winata dan Rekan selama dua tahun, terhitung
sejak 15 Maret 2007. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan
Samsuar Said dalam siaran pers yang diterima Hukumonline, Selasa (27/3),
menjelaskan sanksi pembekuan izin diberikan karena akuntan publik tersebut
melakukan pelanggaran terhadap Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran itu berkaitan dengan pelaksanaan audit atas Laporan Keuangan PT
Muzatek Jaya tahun buku berakhir 31 Desember 2004 yang dilakukan oleh Petrus.
Selain itu, Petrus juga telah melakukan pelanggaran atas pembatasan penugasan
audit umum dengan melakukan audit umum atas laporan keuangan PT Muzatek Jaya,
PT Luhur Artha Kencana dan Apartemen Nuansa Hijau sejak tahun buku 2001 sampai
dengan 2004. Selama izinnya dibekukan, Petrus dilarang memberikan jasa atestasi
termasuk audit umum, review, audit kinerja dan audit khusus. Yang bersangkutan
juga dilarang menjadi pemimpin rekan atau pemimpin cabang KAP, namun dia tetap
bertanggungjawab atas jasa-jasa yang telah diberikan, serta wajib memenuhi
ketentuan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL). Pembekuan izin
oleh Menkeu tersebut sesuai dengan Keputusan Menkeu Nomor 423/KMK.06/2002
tentang Jasa Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menkeu
Nomor 359/KMK.06/2003. Pembekuan izin yang dilakukan oleh Menkeu ini merupakan
yang kesekian kalinya. Pada 4 Januari 2007, Menkeu membekukan izin Akuntan
Publik (AP) Djoko Sutardjo dari Kantor Akuntan Publik Hertanto, Djoko, Ikah
& Sutrisno selama 18 bulan. Djoko dinilai Menkeu telah melakukan
pelanggaran atas pembatasan penugasan audit dengan hanya melakukan audit umum
atas laporan keuangan PT Myoh Technology Tbk (MYOH). Penugasan ini dilakukan
secara berturut-turut sejak tahun buku 2002 hingga 2005.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar