Senin, 13 Oktober 2014

Contoh Kasus Perlakuan Etika dalam Bisnis


  • Contoh Kasus Etika Pasar Bebas

Beredarnya berita Coklat Cadbury yang mengandung minyak babi sempat menghebohkan beberapa saat lalu. dikabarkan coklat Cadbury asal Malaysia mengandung minyak babi. 
Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengklarifikasi bahwa produk coklat mengandung minyak babi dengan merek dagang Cadbury asal Malaysia tidak masuk ke dalam peredaran produk resmi di Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melakukan uji lab terhadap sampel coklat Cadbury asal Malaysia yang beredar di pasaran, dan memastikan produk yang dimaksud bersifat halal. Kepala BPOM menegaskan “Saya dapat mengklarifikasi bahwa produk coklat yang heboh di Malaysia tersebut tidak masuk ke Indonesia. Kami telah melakukan sampling varian produk coklat dan diuji lab apakah mengandung babi, tapi hasilnya negatif,”. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu resah karena produk Malaysia yang diimpor telah sesuai dengan yang mereka daftarkan ke otoritas perdagangan Indonesia, yaitu tidak mengandung DNA babi.


Di Indonesia halal atau tidaknya suatu produk impor menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sedangkan peran BPOM adalah memberi izin pencantuman logo halal setelah menerima sertifikat dari halal dari MUI. Kepala LPPOM MUI Lukmanul Hakim, di lain pihak, mengungkapkan lembaga pimpinannya telah menguji sampel 10 produk Cadbury yang diambil dari pasar, dan didapati hasil negatif terhadap DNA minyak babi.

Namun, dia mengaku perusahaan coklat yang berpusat di Inggris tersebut telah berhenti memperbarui setifikasi halal-nya sejak 1997, setelah sebelumnya selalu mengantongi sertifikat serupa dari MUI sejak awal 1990-an. Di Indonesia produk tidak halal di legalkan “Hanya, syaratnya harus ada keterangan yang dicantumkan dalam komposisi.”  Terkait kasus Cadbury yang sempat menghebohkan banyak pihak.  Produsen telah mencantumkan komponen minyak hewani, meski tidak dijelaskan secara detail. Kedepannya, Kementerian Perdagangan akan bekerja sama dengan BPOM dan MUI untuk menyusun regulasi yang lebih terperinci mengenai keharusan mencantumkan detail komposisi sebuah produk.


sumber : 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar