1.
Kode
Perilaku Profesional.
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi,
2001: 53)
1.
Tanggung Jawab profesi
Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja
sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara
kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur
dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan
meningkatkan tradisi profesi.
2.
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme.
Kepentingan
publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
Kepentingan
utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa
jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan
persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3.
Integritas
Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan
kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas
dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang
jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4.
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
5.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik
yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7.
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban
untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi
oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak
ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8.
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Standar
teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang
dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of
Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
2.
Prinsip-prinsip
Etika IFAC, AICPA,IAI
1)
Prinsip
Etika IFAC (International Federation of
Accountant)
International
Federation of Accountants (IFAC) adalah suatu organisasi global (internasional)
untuk profesi akuntansi. Anggota IFAC dan perusahaan asosiasi adalah organisasi
akuntansi profesional (PAOs), mencakup 129 negara dan termasuk negara-negara
berkembang dan negara maju. IFAC juga bekerja sama dengan organisasi regional
dan mengakui pengelompokan akuntansi . Melalui organisasi anggotanya , IFAC
mewakili sekitar 2,5 juta akuntan dalam praktek publik , pendidikan , layanan
pemerintah , industri , dan perdagangan .
Organisasi-organisasi
yang ada di situs Web IFAC :
·
IAESB (International Accounting
Education Standards Board)
·
IAASB (International Auditing and
Assurance Standards Board)
·
IESBA (International Ethics Standards
Board for Accountants)
·
IPSASB (International Public Sector
Accounting Standards Board)
Berikut ini
prinsip-prinsip etika IFAC :
a. Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b. Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c. Kompetensi
profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan professional
mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional
secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien
atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional
harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional
haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik
yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
d. Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e. Perilaku
Profesional.
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
2)
Prinsip
Etika AICPA (American Institute of
Certified Public Accountants)
AICPA merupakan profesi
nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan standar dan badan-badan
legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, negara BPA masyarakat, dan
organisasi profesional lainnya.
Misi AICPA adalah untuk
menyediakan anggota dengan informasi, sumber daya dan kepemimpinan yang
memungkinkan mereka untuk menyediakan layanan berharga dengan cara yang
profesional tertinggi untuk menguntungkan publik, pengusaha dan klien. Dalam
memenuhi misi untuk AICPA bekerja dengan organisasi negara BPA dan memberikan
prioritas kepada daerah-daerah di mana ketergantungan masyarakat pada
keterampilan BPA yang paling signifikan.
Berikut ini
prinsip-prinsip etika AICPA :
a. Tanggung Jawab
Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus
menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
b. Kepentingan Publik
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa
demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme.
c. Integritas
Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan
semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
d. Objektivitas dan Independensi
Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam
praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat
memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
e. Kehati-hatian
Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis
profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkan kompetensi dan
kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampai tingkat
tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
f. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa
Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode
Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang
diberikan.
3)
Prinsip
Etika IAI ( Ikatan Akuntan Indonesia)
IAI bermaksud menghimpun potensi
Akuntan Indonesia untuk menjadi penggerak pembangunan nasional dalam mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. IAI bertujuan
mengembangkan dan mendayagunaakan potensi Akuntan Indonesia sehingga terbentuk
suatu cipta dan karya Akuntan Indonesia untuk didarmabaktikan bagi kepentingan
bangsa dan Negara. IAI berfungsi sebagai wadah komunikasi yang menjebatani
berbagai latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya untuk menjalin kerjasama
yang bersifat sinergi secara serasi, seimbang dan selaras.
Untuk mencapai maksud, tujuan, dan
fungsinya, IAI melaksanakan beragam kegiatan diantaranya pendaftaran dan
pelayanan keanggotaan; pengembangan dan penyusunan standar akuntansi keuangan;
pengembangan dan penegakkan kode etik akuntan; pemberian konsultasi untuk
pengembangan usaha kecil, menengah dan koperasi; publikasi; hubungan
internasional; menjadi pusat pengetahuan dan pengembangan akuntansi; menjaga
dan meningkatkan kompetensi akuntan melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan;
melaksanakan sertifikasi di bidang akuntansi sebagai tolak ukur standar
kualitas keprofesian; serta menjaga kepercayaan pemakai jasa dan masyarakat
luas atas hasil kerja profesi akuntan yang tergabung dalam IAI.
Berikut ini
prinsip-prinsip etika IAI :
a)
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan
Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai
kewajiban untuk menjaga disiplin di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh
hukum dan peraturan.
b)
Prinsip Etika Profesi dalam Kode
Etik IAI menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi.
Ø Prinsip
Kesatu: Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setipa anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegitan yang
dilakukannya.
Sebagai profesional,
anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan
tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
Ø Prinsip
Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
Ø Prinsip
Ketiga: Integritas
Integritas adalah suatu
elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas
merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Ø Prinsip
Keempat: Objektivitas
Objektivitas adalah
suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip
objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara
intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Setiap anggota harus
menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajban profesionalnya.
Ø Prinsip
Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh
melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan
dirinya memiliki keandalan atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
1. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada
awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan
khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal
ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus
dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan
kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta
anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan
terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Sedangkan kehati-
hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab
profesinya dengan kompetensi dan ketekunan.
Ø Prinsip
Keenam: Kerahasiaan
Setiap anggota harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan.
Anggota mempunyai
kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang
yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Ø Prinsip
Ketujuh: Perilaku Profesional
Kewajiban untuk
menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh
amggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Ø Prinsip
Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
professional yang relevan.
Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan
peraturan perundang- undangan yang relevan.
3.
Aturan
dan Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat
dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan
dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga
dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sumber :
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/kode-etik-profesi-akuntansi/
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
http://kodeetikiai.blogspot.com/
sumber :
http://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/kode-etik-profesi-akuntansi/
https://airanursyahidah90.wordpress.com/kode-etik-akuntan-indonesia/
http://kodeetikiai.blogspot.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar