Minggu, 30 Maret 2014

Tugas 2 (Bahasa Inggris Bisnis 2)

SOCIAL MEDIA NETWORK



Pada tanggal 11 oktober 2012 saya  pernah mengikuti sebuah seminar yang berjudul  "SOCIAL MEDIA NETWORK". Pembicaranya adalah Frandy W.Sugianto ( CEO & CO Founder Infokost. net), Danny Wirianto (CEO & CO Founder Semut Api), dan Giring Ganesha (Vocalist NIdji band).
Yang di bahas saat itu adalah tentang perkembangan social media. Menurut saya seminar pada saat itu cukup menarik. Selain dari pembicaranya juga materi pembahasannya. Kita di beri pengetahuan untuk lebih menghargai hasil karya dari negeri kita sendiri.
Banyak masyarakat di Indonesia yang lebih memilih brand-brand luar negeri di banding produk lokal. Sebenarnya brand-brand lokal  tidak kalah kualitasnya dari brand-brand luar. Entah karena gengsi atau karena mempunyai kepuasan tersendiri pada saat mereka membelinya. Kalau bukan kita yang menghargai produk lokal lalu siapa lagi. Apa perlu negara lain mengakuinya baru kita mengakuinya.
Sama halnya dengan itu semua, banyak juga masyarakat Indonesia yang mulai menciptakan teknologi-teknologi baru. Contohnya Danny Wirianto yg menciptakan social media bernama "My people", awalnya dya merupakan salah satu pendiri "kaskus". Dan Giring Ganesha yang sekarang juga mulai membuat "kincir.com".
Pada saat  itu Giring juga bercerita bahwa semakin berkembangnya teknologi. Maka pada saat ini pembajakan lagu juga semakin berkembang. Imbasnya penjual kaset & CD juga semakin menu run. Jika sudah seperti itu para pencipta dan penyanyi nya lah yg terkena dampaknya, penghasilan mere

Senin, 17 Maret 2014

Tugas 3 (Bahasa Inggris Bisnis 2)

TOEFL



Pengertian TOEFL 

TOEFL adalah singkatan dari Test Of English as a Foreign Language (Test Bahasa Inggris sebagai bahasa asing), yang diorganisir oleh sebuah lembaga di Amerika Serikat yang bernama ETS ( Educational Testing Service )pada tahun 1960. ada dua jenis test TOEFL yang dapat dilakukan, yang pertama yaitu Computer-Based Test (CBT) dan Paper-Based Test (PBT).
Secara umum, tidak ada perbedaan yang mencolok jika dilihat dari sisi materi. keduanya, sama-sama memfokuskan test pada tiga hal penting yang mengindikasikan kemahiran berbahasa inggris, yaitu Listening, Structure, dan Reading.
Beberapa lembaga penyelenggara test TOEFL, terkadang ditambah lagi dengan writting. perbedaan yang mendasar dari kedua test tersebut adalah pada CBT test yang dilakukan dengan cara menggunakan komputer, sedangkan PBT tida menggunakan komputer. 
 
Untuk dapat diterima di negara-negara Barat, calon mahasiswa harus memiliki standar nilai TOEFL yang sudah ditetapkan oleh masing-masing universitas di negara-negara Barat tersebut. Misalnya TOEFL score minimal untuk negara-negara di Eropa adalah 500 (minimum), TOEFL score untuk di Australia adalah 500 (minimum), sedangkan TOEFL score untuk negara-negara di Amerika adalah disyaratkan 550 (minimum).
 
PERLUASAN PENGGUNAAN & PERKEMBANGAN TOEFL
Pada awalnya, TOEFL hanya diperlukan bagi pelajar di negara-negara yang bahasa utamanya bukan bahsa ingggris. tetapi ingin melanjutkan study ke negara-negaga yang bahasa resminya adalah bahasa inggris.ini diperlukan agar para pelajar dari negara berbahasa non-inggris dapat mengikuti perkuliahan di negara berbahasa inggris dengan baik.
 
Seiring perkembangan zaman, bahkan negara-negara yang bahasa ibunya bukan bahasa Inggris, seperti Jepang, Korea, India, Malaysia, Indonesia, dll mensyaratkan TOEFL Score tertentu bagi calon mahasiswanya, baik yang datang dari dalam negeri, apalagi jika berasal dari luar negeri. Di Indonesia, TOEFL bahkan digunakan juga untuk:
  • Persyaratan bagi penerimaan karyawan baru di instansi pemerintah, perusahaan pemerintah dan swasta.
  • Syarat penerimaan mahasiswa baru untuk jenjang S2 dan S3.
  • Syarat pengajuan beasiswa, baik dari pemerintah maupun swasta.
TOEFL sendiri sudah beberapa kali mengalami penyempurnaan oleh lembaga penyelenggaranya, ETS. Bentuk-bentuk TOEFL Test yang pernah diperkenalkan ke publik yaitu :
 
1. TOEFL Paper Based Test 
Terdiri atas 3 section :
Listening, Structure, and Reading.
Maximum Score : 677.
 
2. TOEFL Computer Based Test 
Terdiri dari 4 Section :
Listening, Structure,Reading, Writing.
Maximum Score : 300.
 
3. TOEFL Internet Based Test 
Terdiri dari 4 section :
Listening, Reading, Writing, Speaking.
Maximum score : 120.
Untuk keperluan pra-seleksi ataupun keperluan intern suatu lembaga, maka ETS sebagai lembaga pengembang dan penyelenggara tes TOEFL juga menyelenggarakan TOEFL ITP (Institutional Testing Programme). Jumlah soal dan tingkat kesulitan TOEFL ITP tidak berbeda dengan Paper Based Test TOEFL maupun Computer Based Test TOEFL, karena memang soal-soal yang digunakan pada TOEFL ITP adalah soal tes TOEFL yang telah pernah digunakan sebelumnya. Perbedaan yang perlu diketahui oleh mereka yang merencanakan mengikuti tes TOEFL adalah bahwa skor yang diperoleh dari TOEFL ITP dalam pengunaannya terbatas.
 
HUBUNGAN SCORE YANG DIPEROLEH DENGAN TINGKAT PENGUASAAN BAHASA INGGRIS SESEORANG
Umumnya kita mengenal tiga level penguasaan bahasa asing, yaitu Tingkat Dasar (Elementary), Tingkat Menengah (Intermediate), dan Tingkat Mahir (Advanced). Untuk skor TOEFL, para ahli bahasa biasanya mengelompokkan skor ini kedalam empat level berikut:
  • Tingkat Dasar (Elementary) : 310 s.d. 420
  • Tingkat Menengah Bawah (Low Intermediate) : 420 s.d. 480
  • Tingkat Menengah Atas (High Intermediate) : 480 s.d. 520
  • Tingkat Mahir (Advanced) : 525 s.d 677
 
 
WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN TEST TOEFL
Paper Based Test TOEFL dan Computer Based Test TOEFL hanya bisa ditempuh pada waktu tertentu yang telah terjadwal jauh hari sebelum tes diselenggarakan. Tempat atau testing center dimana kedua tes ini diselenggarakan juga telah ditentukan oleh ETS sebagai pemegang lisensi tes TOEFL. Kedua macam tes TOEFL yang diselenggarakan di testing center tertentu tersebut, biasa juga disebut International TOEFL. Hal ini dimaksudkan untuk membedakan keduanya dengan TOEFL ITP dan TOEFL Prediction.
Sedangkan untuk mengikuti TOEFL ITP, peserta tes harus menghubungi Institusi yang telah ditunjuk oleh IIEF Jakarta sebagai tempat pelaksanaan. Untuk pelaksanaan TOEFL ITP diperlukan peserta minimal 10 orang. UPT Bahasa Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak merupakan salah satu institusi yang berhak menyelenggarakan TOEFL ITP.
Jenis tes TOEFL Prediction merupakan jenis tes yang paling fleksibel pelaksanaannya. Di UPT Bahasa Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak, tes ini juga merupakan tes yang paling banyak diikuti oleh mereka yang ingin mengukur penguasaan bahasa Inggris untuk berbagai keperluan. Setiap saat peserta tes dapat mengikuti tes ini dengan menghubungi UPT Bahasa Universitas Tanjungpura (UNTAN) Pontianak.
 
 
TIPS MENEMPUH ATAU MENGHADAPI TEST TOEFL
1. Membiasakan diri dengan format Test TOEFL.
2. Ada beberapa negara yang telah menetapkan standar TOEFL score yang harus dipenuhi oleh calon mahasiswa agar dapat menempuh perkuliahan di negara tersebut.
3. Belajar Bahasa Inggris.
Tingkatkanlah kemampuan bahasa Inggris teman-teman. Ikutilah kursus bahasa Inggris yang ada di lingkungan teman-teman. Karena ada beberapa kategori yang akan diujikan dalam tes TOEFL, yaitu Listening Skills, Reading Skills, Writing  and Grammar Skills.
4. Jawablah semua pertanyaan.
Saat tes TOEFL nanti, jawablah semua pertanyaan yang diujikan, jangan biarkan 1 soal pun kosong (tidak dijawab).



sumber :
http://asharemore.blogspot.com/2013/06/pengertian-dan-kegunaan-test-toefl-test.html
http://www.scribd.com/doc/85298101/Pengertian-TOEFL-Dalam-Bahasa-Inggris

Tugas 1

Bahasa Inggris Bisnis 2



Exercise 21 : Conditional Sentences

  1. Henry talk to his dog as if it will understand him.
  2. If they had left the house earlier, they wouldn't be so late getting to the airport that they could not check their baggage.
  3. If I finish the dress before Saturday, I will give it to my sister for her birthday.
  4. If I had seen the movie, I would tell you about it last night.
  5. Had Bob not interfered in his sister's marital problems, there would be peace between them.
  6. He would give you the money if he had it.
  7. I wish they stopped making so much noise so that I could concentrate.
  8. She would call you immediately if she had need help.
  9. Had they arrived at the sale early, they would find a better selection.
  10. We hope that you enjoyed the party last night.
  11. If you have enough time, please will paint the chair before you leave.
  12. We could go for a drive if today was Saturday.
  13. If she wins the prize, it will be because she writes very well.
  14. Mike wished that the editors had permmited him to copy some of their material.
  15. Joel wishes that he will spend his vacation on the Gulf Coast next year.
  16. I will accept if they invite me to teh party.
  17. If your mother buys that car for you, will you be happy/
  18. If he had decided earlier, he could have left on the afternoon flight.
  19. had we known your address, we would have written you a letter.
  20. If the roofer doesn't come soon, the rain will leak inside.
  21. Because Rose did so poorly on the exam, she wishes that she would have study harder last night.
  22. My dog always wakes me up if he hears strange noises.
  23. If you see Marry today, please ask her to call me.
  24. If he gets the raise, it will be because he does a good job.
  25. The teacher will not accept our work if we turn it in late.
  26. Mrs. Wood always talk to her tenth-grade studebts as though they are adults.
  27. If he had left already, he would have called us.
  28. If they had known him, they would have talked to him.
  29. He would understand it if you explained it to him more slowly.
  30. I could understand the French teacher if she spoke more slowly.  


Exercise 26 : Adjectives and Adverbs

  1. Rita plays the violin well.
  2. That is an intense novel.
  3. the sun is shining brightly.
  4. The girls speak fluent French.
  5. The boys speak Spanish fluently.
  6. The table has a smooth surface.
  7. We must figure our income tax returns accurately.
  8. We don't like to drink bitter tea.
  9. The plane will arrive soon.
  10. He had an accident because he was driving too fast.


Exercise 27 : Linking ( Copulative ) Verbs

  1. Your cold sounds terrible.
  2. The pianist plays very well.
  3. The food in the restaurant always tasted good.
  4. The campers remained calm despite the thunderstorm.
  5. They became sick after eating the contaminated food.
  6.  Professor Calandra looked quickly at the students' sketches.
  7. Paco was working diligently on the project.
  8. Paul protested vehemently about the new proposals.
  9. Our neighbours appeared relaxed after their vacation.
  10. The music sounded to noisy to be clasical.


Exercise 28 : Comparisons 

  1. John and his friends left as soon as the professor had finished his lecture.
  2. His job is more important than his friend's.
  3. He plays the guitar as well as Andres Segovia.
  4. A new house is much more expensive than an older one.
  5. Last week was as hot as this week.
  6. Martha is more talented than her cousin.
  7. Bill's descriptions are less colorful than his wife's
  8. Nobody is happier than Maria Elena.
  9. The boys felt more badly  than the girls about losing the game.
  10. A greyhound runs faster than a Chihuahua

Exercise 29 : Comparisons 

  1. The Empire State Building is taller than the Statue of Liberty.
  2. California is farther from New York than Pennsylvania.
  3. His assignment is different from mine.
  4. Loule reads more quickly than his sisters.
  5. No animal is so big as King Kong.
  6. That report is less impressive than government's.
  7. Sam wears the same shirts as his teammates.
  8. Dave paints much more realistically than his professor.
  9. The twins have less money at the and of the month than they have at the beginning.
  10. Her sports car is different from Nancy's



Exercise 30 : Comparisons
  1. Of the four dresses, I like red one best.
  2. Phil is the happiest person that we know.
  3. Pat's car is faster than Dan's.
  4. This is the creamiest ice cream I have had in a long lime.
  5. This poster is more colorful  than the one in the hall.
  6. Does Fred feel better today than he did yesterday?
  7. This vegetable soup tastes very well.
  8. While trying  to balance the baskets on her head, the woman walked more awkwardly than her daughter.
  9. Jane in the least athletic of all the women.
  10. My cat is the prettier of the two.  
  11. This summary is the better of the pair.
  12. Your heritage is different from mine.
  13. This painting is less impressive than the one in the other gallery.
  14. The colder the weather gets, the sicker I feel.
  15. No sooner had he received the letter than he called Maria.
  16. A mink coat costs twice more than  a sable coat.
  17. Jim has as few opportunities to play tennis as I.
  18. That recipe calls for much  more sugar than mine does.
  19. The museum is the farthest  away of the three buildings.
  20. George Washington is more famous that Jhon Jay.

Jumat, 18 Oktober 2013

Sinta dan Kuliahnya

Sore hari ketika angin berhembus dengan sejuknya,  sinta duduk di teras sambil menikmati indahnya langit sore saat itu.
sinta adalah anak ketiga dari tiga bersaudara. Lahir dari sebuah keluarga yang sederhana, bahkan mungkin dulu bisa di bilang hidupnya serba ke kurangan. Orang tuanya hanya pedagang kaki lima bisa di bayangka seperti apa kehidupannya.

namun sejak kecil sinta sudah mempunyai keinginan bahwa jika ia lulus SMA ia ingin sekali melanjutkan ke bangku kuliah.
ia selalu berkata pada ayah ibunya jika nanti ia lulus ia ingin sekali melanjutkanya ke jenjang yang lebih tinggi. Berbeda dengan kedua kakaknya yang lain yang lebih memilih untuk tidak melanjutkan ke jenjang lebih tinggi dan lebih memilih untuk bekerja saja. Mungkin pada saat itu memang keluarga sinta juga belum mempunyai uang lebih untuk menyekolahkan kaka-kakaknya ke jenjang yang lebih tinggi lagi.Akan tetapi hidup memang tak semudah membalikkan telapak tangan.
sinta terus berusaha agar cita-citanya tercapai, ia terus belajar dan selalu berdoa.

Dengan begitu semangat dan begitu polosnya sinta bercerita kepada teman terdekatnya, ia bercerita bahwa ia ingin melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi.
“sinta: mba.. mbaa aku pengen kuliah nih nanti”
“chika: hah? Kamu mau kuliah? Kuliah dimana?
“sinta: aku pengen kuliah di (sebuah universitas swasta di Jakarta)
“ chika: kamu ga salah? Disitu kan mahal, emang kamu punya duit?”

tanpa di sadari ternyata datang seseorang yang ternyata ia adalah mama chika
“mama chika : ada apa ini? Siapa yang mau kuliah?”
“chika: itu mah sinta katanya mau kuliah”
“sinta : iyaa tante, aku yang mau kuliah tante”
“mama chika: kamu mau kuliah? Biaya kuliah kan mahal, belum uang jajannya. Klo kuliah disana uang jajannya aja 300ribu permingu, belum biaya buat kosannya. Emang kamu yakin tuh
                       masih mau kuliah?
“sinta: ohh… memang mahal ya tante?
“mama chika: iya lah mahal.
kemudian sinta diam, tak banyak bicara sambil menahan tangis. Tak lama kemudian sinta pamit untuk pulang.


se sampainya dirumah sinta bercerita kepada orang tuanya, tak mampu menahan tangis lagi akhirya sinta pun meneteskan air matanya di depan kedua orang tuanya.
akan tetapi tidak hanya sampai disitu saja hinaan dan cemoohan yang sinta dapat dari orang-orang di sekitarnya.
entah apa yg mereka fikirkan, mereka semua seolah merasa paling hebat hingga bisa seenaknya saja mencemooh orang lain.
apa karna harta? Apa mereka semua belum sadar bahwa sesungguhnya semua ini adalah hanya ”titipan” yang kapan saja bisa berubah.
sinta tak ingin menyerah begitu saja ia terus bejuang mengejar cita-citanya untuk membahagiaka kedua orang tuanya.

pada akhirnya sinta bisa diterima di universitas yang memang ia ingin kan selama ini.
ia menjadi mahasiswi favorit di kampusnya. Ia selalu mendapat beasiswa disana, sinta selalu berpendirian bahwa ia tidak ingin terlalu merepotkan orang tuanya.
setelah menyelesaikan kuliahnya di jenjang S1, ternyata sinta mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan kuliahnya lagi ke jenjang yang lebih tinggi lagi di luar negri.
sabar dan selalu bersyukur memang indah :)










Selasa, 08 Oktober 2013

Negeriku

Negeri ku
Sungguh indah rupamu
Sejuknya udaramu
Begitu segarnya airmu

Gunung-gunung, bukit serta hamparan sawah yg hijau
Sungai-sungai yg mengalir dengan lembutnya
Laut, pasir dan ombak yang terus menunjukkan ke indahannya
Sungguh membuatku terkagum

Tuhan, terimakasih atas semua karuniamu
Aku bahagia lahir dan di besarkan disini
Di Indonesia
Negeriku tercinta.

Selasa, 16 April 2013

REVIEW JURNAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAGIAN 4)


Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Pengusahaan Pertambangan  Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
(Legal Aspec of Production Sharing Contract on Oil and Natural Gas Mining in Indonesia)

HARIS RETNO SUSMIYATI

REVIEW 4





PENUTUP

A. Kesimpulan

Kedudukan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi sangan penting, Karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi Nomor 22 Tahun 2001 mengharuskan setiap kegiatan usaha hulu dalam pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha atau badan usaha tetap berdasarkan kontrak kejasama dengan Badan Pelaksana. Salah satu bentuk kontrak yang dapat di buat adalah Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Bahkan jika ada pengusahaan pertambangan migas tanpa didasari kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana maka dapat dikatakan sebagai illegal dan dapat dikenakan hukuman pidana dan denda.


B. Saran

1.       Dilakukan kaji ulang terhadap ketentuan para pihak yang mewakili Negara dalam melakukan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Karena berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 yang menentukan bahwa Negara diwakili Badan Pelaksana yang merupakan bagian dari pemerintah, maka akan dapat membahayakan kepentingan nasional. Hal ini disebabkan jeminan atas kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) telah diperluas. Berdasarkan kontrak ini, maka jaminan seluruh asset pemerintah di dalam pola hubungan Negara dengan perusahaan. Karena yang menandatangani kontrak berdasarkan ketentuan tersebut dari pihak Indonesia adalah Badan Pelaksana (BP Migas) yang merupakan bagian pemerintah.
2.       Perlu adanya pelibatan Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayah eksplorasi migas dalam proses kesepakatan Kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), karena daerah da masyarakat di sekitar wilayah pertambangan lah yang harus menanggung beban resiko dan menerima dampak dari eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas.
3.       Prosentae bagian daerah harus juga memperhitungkan biaya sosialyang di tanggung akibat beban resiko dan dampak dari eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas. 

REVIEW JURNAL ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI (BAGIAN 3)


Aspek Hukum Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Pengusahaan Pertambangan  Minyak dan Gas Bumi di Indonesia
(Legal Aspec of Production Sharing Contract on Oil and Natural Gas Mining in Indonesia)

HARIS RETNO SUSMIYATI

REVIEW 3




D. Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) dalam Pengusahaan Pertambangan Migas di Inonesia

Kontrak bagi hasil merupakan terjemahan dari istilah production  sharing contracr (PSC). Istilah kontrak production sharing ditemukan dalam pasal 12 ayat 2 Undang-undang No. 8 tahun 1971 tentang pertamina jo Undang-undang nomor 10 tahun 1974 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 tahun 1971 tentang Pertamina. PERTAMINA menjadi pemegang kuasa pertambangan atas seluruh wilayah hukum pertambangan Indonesia., sepanjang mengenai pertambangan migas. Dalam pelaksanaanya PERTAMINA yang kurang modal dan teknologi di mungkinkan bekerjasama dengan pihk lain dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas dalam bentuk contract production sharing (pasal 12 UU Pertamina).
Sementara itu dalam pasal 1 angka 19 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , istilah yang di gunakan adalah dalam bentuk kontrak  kerjasama ini dapat dilakukan dalam bentuk kontrak bagi hasil atau bentuk kerjasama lainnya.
kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) merupakan model yang di kembangkan dari konsep perjanjian bagi hasil yang dikenal dalam hukum adat Indonesia. Konsep perjanjian bagi hasil yang dikenal dalam hukum adat tersebut telah dikodifikasikan dalam undang-undang no 2 tahun 1960. Menurut undang-undang tersebut pengertian perjanjian bagi hasil adalah perjanjian dengan nama apapun juga yang di adakan diantara  pemilik pada satu pihak dan seseorang atau badan hukum pada lain pihak yang dalam hal ini disebut penggarap, berdasarkan perjanjian mana diperkenankan oleh pemili tersebut untuk meyelenggarakan usaha pertanian I atas tanah pemilik, dengan pembagian hasil antara kedua belah pihak. Konsep inilah yang kemudian dikembangkan menjadi Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) untuk usaha pertambangan minyak dan gas bumi. ( Rudi M. Simamora, 2000).
Istilah kontrak kerjasama menurut ketentuan Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak an as bumi adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan dalam pasal ini tidak khusus menjelaskan pengertian kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract), tetapi di fokuskan pada konsep kerja sama di bidang minyak dan gas bumi.
undang-indang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak menjelaskan pengertian Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), namun pengertian kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract)dapat ditemukan dalam pasal 1 angka 1 PP Nomor 35 Tahun 1994 tentang syarat-syarat pedoman kerjasama  kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi. Kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract)menurut ketentuan tersebut adalah “kerjasama antara Pertamina dan kontraktor untuk melaksanakan usaha eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.”
kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract)dalam pengusahaan pertambangan Migas dirancang sedemikian rupa untuk mengatasi permasalahan keterbatasan modal, teknologi dan sumberdaya manusa khususnya Pertamina dalam menjalankan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan minyak dan gas bumi. (Rudi M. Simamora, 2000).
berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 1 dalam undangundang Nomor 22 tahun 2001, pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi khususnya sektor kegiatan usaha hulu dilaksanakan dan di kendalikan melalui kontrak kerjasama. Kontrak kerjasama yang dimaksudn menurut ketentuan pasal 1 ayat  19 undang-undang tersebut adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kontrak kerjasama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya diperguanakn untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kerjasam dalam bidang minyak dan gas bumi dapat di bedakan menjadi dua yaitu :

1.       Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract);
2.       Kontrak-kontrak bentuk lainnya;

Ketentuan tersebut dipertegas dalam pasal 11 ayat 1 yang mengharuskan setiap kegiatan usaha hulu dalam pertambangan minyak dan gas bumi dilaksanakan oleh badan usaha atau badan usaha tetap berdasarkan kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana.
sehingga jika ada pegusahaan pertambangan migas tanpa didasari Kontrak Kerjasama dengan Badan Pelaksana maka dpat dikatakan sebagai illegal. Ancaman hukumannya secara tegas di tuangkan dalam ketentuan pasal 52, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mealakukan eksplorasi dan atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrakkerjasama dengan Badan Pelaksana dapat dikenkan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun enda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

1.       Prinsip Pokok Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)

Menurut pendapat Salim HS, kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) adalah perjanjian atau kontrak yang di buat antara badan pelaksana dengan badan usaha dan atau bentuk usaha tetap untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dibidang minyak dan gas bumi dengan prinsip bagi hasil. (2004:260).
Kontrak Bgi Hasil (Production Sharing Contract) mempuyai beberapa cirri utama (Rudi M. Simamora, 2000), yaitu :
a.       Manajemen ada di tangan Negara (perusahaan Negara)
Negara ikut serta dan megawai jalannya operasi pertambangan minyak dan gas bumi secara aktif dengan tetap meberikan kewenangan kepada kontraktor untuk brtindak sebagai operator dan menjalankan operasi I bawah pengawasannya. Negara terlibat langsung dalam proses pengambilan keputusan operasional yang biasanya dijalankan dengan mekanisme prsetujuan (approval). Inti persoalan dalam masalah ini adalah batasan sejauh ana persetujuan Negara atau perusahaan Negara diperlukan dalam proses pengambilan keputusan.
b.      Penggantian biaya operasi (operating cost recovery)
kontraktor mempunyai kewajiban untuk menalangi terlebih dahulu biaya operasi yang diperlukan,yang kemudian di gantikembali dari hasil penjualan atau dengan mengambil bagian dari minyak dan gas bumi yang dihasilkan. Besaran penggantinya biaya operasi ini tidak harus selalu penggantian penuh (full recovery). Bisa saja hanya sebagian tergantung dari hasil negosiasi.
c.       Pembagian Hasil Produksi (Production split)
Pembagian hasil produksi setelah dikurangi biaya operasi dan kewajiban lainnya merupakan keuntungan yang diperoleh oleh kontraktor dan pemasukan dari sisi Negara. Besaran pembagian hasil produksi ini berbed-beda tergantung dari berbagai factor.
d.      Pajak (tax)
Pengenaan pajak dikenakan atas kegiatan operasi kontraktor, besarannya dikaitkan dengan besarnya pembagian hasil produksi antara Negara dengan kontarktor. Prinsipnya adalah semakin besar bagian Negara maka semakin besar pajak penghasilan yang dikenakan atas kontraktor akan smain kecil.
e.      Kepemilikan asset ada pada Negara (perusahaan Negara)
Umumnya semua peralatan yang di perlukan untuk pelaksanaan operasi menjadi milik perusahaan Negara segera seelah di beli atau setelah di depresiasi. Ketentuan ini mengecualikan peralatan yang di sewa karena kepemilikannya memang idak pernah beralih kepda kontaktor.

Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22  Tahun 2001, pertmbangan minyak dan gas bumi mangacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) merupakan perjanjian bagi hasil dibidang pertambangan minyak dan gas bumi, para pihaknya adalah Pertamina dan Kontraktor. Namun sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka para pihaknya adalah Badan Pelaksana dan Badan Uasaha atau Badan Usaha Tetap.
Tiga prinsip pokok Kontrak Bagi Hail (Production Sharing Contract) berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, memuat persyaratan :
a.       Kepemilikan sumber daya alam tetap ditangan pemerintah sampai pada titik penyerahan;
b.      Pengendalian manajemen operasi berada pada badan pelaksana;
c.       Modal dan rsikoseluruhnya di tanggung Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) berbentuk tertulis, yang dibuat antara Pelaksana dengan  Badan Usaha dan/atau Badan Usaha Tetap. Substansiyang harus dimuat dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract).


2.       Para Pihak dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)

Sebelum dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, pertambangan minyak an gas bumi mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 44 Prp tahun 1960. Berdasarkan ketentuan tersebut maka kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) merupakan perjanjian bagi hasil di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, para pihaknya adalah Pertamina dan Kontraktor.
Tahun 1960 disahkannya Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960 yang mengamanatkan pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi hanya dilaksanakan oleh perusahaan Negara. Oleh karena itu didirikanlah PN Pertamina berdasarkan PP no. 27 tahun 1968.
Erdasarkan UU No. 44 Prp tahun 1960, dalam pasal 6 undang-undang tersebut menetapkan apabila diperlukan Menteri dapat emenujuk pihak lain sebagai kontraktor untuk perusahaan guna melaksanakan pekerjaan yang belum atau tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh perusahaan Negara. Dengan demikian perusahan asing harus berubah status menjadi kontraktor peusahaan Negara.
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001maka tugas Pertamina dalam mewakili Negara daam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) tidak ada lagi. Peran tersebut beralih kepada Badan Pelaksana yang merupakan bagian dari pemerintah. Dengan adanya pengaturan baru ini maka status Pertamina menjai setara dengan perusahaan Minyak swasta domestic maupun asing.
Namun sejak di berlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi maka para pihaknya adalah Badan P elaksana dengan Badan Usaha atau Badan Uaha Tetap.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 merubah para pihak yang terkait dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), kalau sebelumnya adalah Pertamina sebagai perusahaan Negara dan perusahaan migas sebagai kontraktor, maka setelah berlakunya UU Migas tersebut maka para pihak yang ada dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), adalah Negara yang diwakili badan pelaksana sedangkan kontraktornya adalah badan usaha /badan usaha tetap.
Badan pelaksana seperti yang di atur dalam pasal 1 ayat 23 adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian kegiatan usaha hulu di bidang minyak dan gas bumi. Sedangkan enurut ktentuan pasal 1 ayat 17 pengertian badan usaha adalah perusahaan berebentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus dan di dirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melalkukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berada di Republik Indonesia.
Ketentuan tersebut membawa implikasi dapat membahayakan kepentingan national. Hal ini disebabkan jaminan atas kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) telah diperluas. Jika berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 44 Tahun1960 hanya dijamin oleh asset BUMN (Pertamina)sebagai pihak penandatangan kontrak di dalam pola hubungan perusahaan minyak domestic dan perusahaan asing. Tetapi berdasarkan ketentuan UU Migas Nomor 22 tahun 2001, kontrak pengusahaan migas diubah dengan jaminan seluruh asset pemerintah di dalam pola hubungan Negara dengan perusahaan. Karena yang menandatangani kontrak bedasarkan ketentuan tersebut dari pihak idonesia adalah Badan Pelaksana (BP Migas) yang merupakan bagian pemerintah.

Selain itu tidak ada ketentuan pelibatan Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayah eksplorasi migas dalam proses kesepakatan Kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract). Bagian daerah hanya dalam hal mendapat bagian penerimaan Negara. Pemerinah Daerah seharusnya dilibatkan dalam proses Kontrak Kerjasama dan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), karena daerah dan masyarakat disekitar wilayah pertambanganlah yang harus menanggung beban resiko dan menerima dampak dari eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas.

3.       Obyek dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)

Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang di atur dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 terdiri atas : (1) Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup eksplorasi dan eksploitasi; (2) Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga. Berdasarkan ketentuan tersebut Nampak bahwa adanya pemisahan secara tegas dua sektor dalam pengusahaan pertambangan migas.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, Obyek yang dapat diperjanjikan dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) menurut ketentuan pasal 5 (1), pasal 6 (1) serta pasal 11 (1) adalah khusus kegiatan usaha hulu dalam pertambangan migas, yang meliputi eksplorasi da eksploitasi. Ketentuan dalam Undang-undang ini khususnya pasal 1 ayat 8 dan 9, menerangkan yang dimaksud dengan eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wlayah kerja yang ditentukan. Sedangkan yang dimaksud eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

4.       Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract)

Kewajiban badan usaha dan atau badan usaha tetap yang melaksanakan kegiatan usaha hulu berdasarkan Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) diatur dalam pasal 31 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas, yaitu : (1) membayar penerimaan Negara yang berupa pajak meliputi pajak-pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor dan cukai, pajak daerah dan retribusi daerah; (2) membayar penerimaan Negara bukan pajak yang meliputi bagian Negara, pungutan Negara yang berupa iuran tetap dan iuran eksplorasi dan eksploitasi dan bonus-bonus. Sedangkan hak badan usaha dan atau badan usaha tetap yang melaksanakan kegiatan usaha adalah mendapatkan bagian keuntungan dari hasil produksi setelah dikurangi bagian Negara.
Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tidak diatur secara khusus tentang komposisi pembagian hasil antara badan pelaksana dengan badan usaha dan atau badan usaha tetap. Mengacu kepada pasal 66 ayat 2 UU Nomor  22 tahun 2001, maka jelas di dalam pasal ini disebutkan bahwa segala peraturan pelaksanaan dari undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Pertamina masih berlaku.
Berdasarkan ketentuan pasal 16 Peraturan Pemerintah 35 Tahun 1994 tentang Syarat-syarat dan  Pedoman Kerja Sama Kontrak Bagi Hasil Mnyak dan Gas Bumi ditentukan bahwa yang menetapkan pembagian hasil itu adalah Menteri Pertambangan dan Enrgi.

Penentuan bagi hasil minyak dan gas bumi jika mengacu pada kontrak bagi hasil generasi III (Salim H.S : 2004) adalah :
a.       Minyak : 85% untuk badan pelaksana; 15% untuk dbadan usaha dan badan usaha dan badan usaha tetap; dan
b.      Gas : 70% untuk badan pelaksana dan 30% untuk badan usaha dan atau badan usaha tetap.

Lahirnya UU No. 25 tahun 1999 jo Undang-undang No. 32 Tahun 2004, menjadi tonggak bagi daerah untuk mendapatkan bagian dari penerimaan Negara dari hasil minyak dan gas bumi. Bagian daerah dari sumber daya alam secara khusus diatur dalam ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satu bentuk dana perimbangan yang menjadi bagian daerah adalah Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pertambangan minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat 3 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004.
Berdasarkan pasal 19 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, penerimaan pertambangan minyak dan gas bumi yang di bagikan ke daerah adalah penerimaan Negara dari smber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi dari wilayah daerah yang berangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya.

Pembagian penerimaan berdasarkan pasal 14 (e dan f) dan 19 (2,3,4) dari pertambangan minyak dan gas bumi di bagi dengan imbangan :
a.       Pembagian penerimaan dari pertambangan minyak : 84,5% untuk pemerintah pusat; 15,5% untuk daerah. Dari pembagian sebanyak 15%, bagian dari pemerintah provinsi yang bersangkutan sebanyak 3%, kabupaten/kota penghasil sebesar 6%, dan bagian kabupaten/kota lainnya dalam provinsi bersangkutan sebesar 6%
b.      Pembagian penerimaan dari pertmbangan Gas Bumi : 69,5% untuk pemerintah pusat; 30,5% untuk daerah. Dari pembagian sebanyak 30,5%, bagian dari pemerintah provinsi yang bersangkutan sebanyak 6% bagian kabupaten/kota penghasil sebanyak 12%, dan bagian kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan sebesar 12%.
Persentase bagian daerah harus juga memperhitungkan biaya social yang di tanggung akibat beban resiko dan dampak dari eksplorasi dan eksploitasi pertambangan migas. Namun prakteknya pembagian hasil produksi migas tersebut bagi daerah penghasil sering dirasa terlalu kecil, hal ini disebabkan dampak dan resiko eksplorasi dan eksploitasi harus di tanggung oleh daerah penghasil migas. Dampak dan resiko yang harus di tanggung tidak sedikit. Fakta menunjukkan bahwa daerah penghasil migas justru masyaraktnya hidup dalam kemiskinan.